Yah mungkin saya agak kecewa dengan pelayanan BPJS kesehatan di kota madiun. Waktu itu saya mendaftar BPJS kesehatan untuk kakak saya dengan pelayanan kelas 1 yaitu premi sebesar Rp.59500,- waktu itu kakak saya hamil dan mau melahirkan. karena kakak saya sudah punya kartu BPJS kesehatan kakak saya merasa sudah tenang tapi setelah dipelajari lagi masyarakat yang menggunakan kartu BPJS harus mendapat surat rujukan dulu dari puskesmas baru bisa dapat pelayanan kesehatan dirumah sakit. karena waktu itu kakak saya mau melahirkan pada malam hari jadi tidak bisa membawa ke puskesmas karena setahu saya di kota madiun puskesmas malam hari tutup. akhirnya sama keluarga dibawa ke bidan terdekat rumah dengan biaya sendiri. kemudian setelah itu kami mencoba-coba klaim biaya bersalin ke kantor BPJS kesehatan madiun. Tapi dari pihak BPJS kesehatan dikota madiun yang diwakili pak bambang waktu itu katanya kalau mau klaim harus ke dokter rayon atau apalah yang berada dikota tersebut.
kemudian keluarga kami disuruh melengkapi persyaratan seperti Fotocopy surat keterangan kelahiran, foto copy kartu kartu BPJS, FC partograf,dan kwitansi bermaterai. setelah itu keluarga kami sudah melengkapi persyaratan yang diminta kemudian datang ke dokter rayon namanya Dokter nanik dikota magetan yang ditunjuk. akhirnya hasilnya kita sama dokter rayon harus disuruh melengkapi KK dan akta anak. dalam batin saya apakah dokter rayon ini bodoh atau goblok? Padahal yang sakit melahirkan kan ibunya ngapain harus pakai akta anak juga. karena bertele-tele dan ribet akhirnya waktu saya melewati kantor BPJS madiun saya komplain ke pihak BPJS kesehatan madiun yang diwakili mbak Novi kalau saya mengalami kejadian seperti diatas. sama pihak BPJS disuruh memberikan persyaratannya katanya akan dibantu proses pengurusannya. dan akan ditelpon kalau berkas sudah diproses. tapi hampir satu bulan lebih kami tidak mendapat telpon dari pihak BPJS kesehatan apakah klaim kami akan dibayar atau tidak.